bentan.co.id – Terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap Mantan Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima tidak bisa menutupi kesalahannya. Hendri meminta maaf kepada korban yang sudah ditipunya.
Dalam sidang yang digelar tersebut, mendengarkan keterangan korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Wira Yanu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).
Terdakwa Hendriyanto mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban Kompol Agung yang merupakan Mantan Wakapolres Tanjungpinang.
“Izin bang, Hendri minta maaf atas perbuatan Hendri, dan Hendri sanggup menanggung perbuatan dan akan membayar kerugiannya bang,” ucapnya.
Dalam keterangan korban, Kejadiaan ini berawal pada saat terdakwa datang ke Mapolres Tanjungpinang dan menawar pekerjaan proyek kepada korban, berupa paket Pengadaan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, lanjut korban, untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, terdakwa Hendri mengaku kekurangan modal sekitar Rp 30 juta. Serta terdakwa juga menjanjikan jika proyek tersebut telah cair maka uang yang terdakwa pinjam sebagai modal akan dikembalikan lebih dari uang yang terdakwa pinjam.
“Terdakwa datang keruangan saya, dan menawarkan proyek itu, serta menunjukkan surat kerjaan terdakwa, yang bertuliskan paket proyek dengan nilai total ratusan juta. Kemudian, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uangnya lebih dari yang dirinya pinjam,” kata Agung.
Selanjutnya, lanjut Korban, setelah terdakwa menjelaskan bahwa dirinya kekurangan modal dengan sisi kemanusiaan, korban memberikan pinjaman modal kepada terdakwa Hendri. Uang itu korban berikan dengan cara di Transfer dari Bank Mandiri milik korban ke Bank BRI milik terdakwa menggunakan M-Banking.
Saat ditanya Hakim apakah uang tersebut sudah dikembalikan, korban mengatakan, hingga saat ini uang yang terdakwa pinjam sebagai modal belum juga di kembalikan.
“Saya berupaya menagih ke Terdakwa, tapi hanya janji dari hari ketemu hari, bulan ketemu bulan, alasan terdakwa belum bisa mengembalikan karena dirinya belum dicairkan dari Provinsi,” ucap Agung.
Kemudian, korban menyebutkan, saat dirinya melakukan pengecekan di Provinsi Kepri, ternyata yang mendapatkan proyek tersebut bukan terdakwa Hendri melainkan orang lain. Hal itu, dirinya ketahui setelah meminta Anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan di Provinsi Kepri terkait proyek tersebut.
“Ternyata buka dia (Terdakwa) yang mengerjakan, tapi CV. Namula Bintan Adarma, dan perusahaan tersebut tidak ada sangkut pautnya sama terdakwa,” sebutnya.
Tidak sampai disitu, pada Agustus 2019, terdakwa kembali mengikuti kegiatan proyek cetak baliho di Provinsi Kepulauan Riau dan meminjam uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Uang tersebut selanjutnya juga ditransfer korban.
“Dengan kata-kata yang sama terdakwa kembali meminta tambahan modal kegiatan cetak senilai Rp 34.800.000,” sebutnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang yang merupakan Mantan Wakapolres Tanjungpinang ini mengalami kerugian Rp74.800.000 juta.
Setelah mendengar keterangan korban, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi dua Hakim Anggota Novarina Manurung dan Justiar Ronald menunda persidangan selama swpekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa di dakwa, melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan kedua, terdakwa juga melanggar pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.