
Bentan.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia protokol kesehatan di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Jumat (16/10/2020).
Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yoga mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan penerapan Perwako Nomor 44 Tahun 2020.
“Jadi jelas perwako itu tindakan yang diambil berupa teguran bagi yang tidak menggunakan masker nanti kedepannya akan dilakukan denda yang akan di terapkan,” kata Yoga.
Selain di Lapangan Pamedan, Razia pelanggar protokol kesehtan juga dilakukan di sejumlah wilayah, seperti warung internet yang tersebar di Wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Timur.
“Jadi kebanyakan mereka ngumpul di warnet untuk main game, jadi yang seperti itu kita angkat ke Pamedan dan nanti kita panggil orang tuanya. Bagi pelajar yang kedapatan maka mereka akan dilakukan rapid tes,” ungkapnya.
Reporter: Jpl
Editor: Brp