Bentan.co.id – AirNav Indonesia meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Lede Kalumbang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Layanan yang sebelumnya menggunakan Aerodrome Flight Information Service (AFIS) kini ditingkatkan menjadi Aerodrome Control Tower (ADC/TWR). Peningkatan tersebut mulai berlaku efektif pada 22 Januari 2026.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, mengatakan peningkatan layanan ini merupakan bagian dari upaya AirNav dalam memperkuat keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasional penerbangan nasional.
“Dengan peningkatan layanan ini, pengaturan lalu lintas penerbangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terkendali,” ujar Avirianto dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, layanan AFIS sebelumnya hanya memberikan informasi lalu lintas udara dan kondisi bandara kepada pilot tanpa kewenangan pengendalian langsung.
Melalui layanan Tower (ADC/TWR), petugas Air Traffic Controller (ATC) kini memiliki kewenangan mengendalikan pergerakan pesawat, baik di darat maupun di udara di sekitar bandara.
Avirianto menambahkan bahwa pengoperasian layanan Tower ini juga mencerminkan kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta fasilitas navigasi penerbangan di Bandara Lede Kalumbang.
Peningkatan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional AirNav untuk memperkuat keselamatan penerbangan di seluruh wilayah, termasuk daerah yang terus berkembang seperti Sumba Barat Daya.
Bandara Lede Kalumbang sebelumnya dikenal dengan nama Bandara Tambolaka. Perubahan nama tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 206 Tahun 2022 pada 7 November 2022.
Proses peningkatan layanan navigasi ini telah dimulai sejak 2019. Tahapan yang dilakukan meliputi pengajuan Konsep Operasi (Konops), sertifikasi pelayanan navigasi penerbangan, verifikasi manual operasi dan fasilitas, hingga pemenuhan kompetensi personel.
Sebanyak lima personel ATC Unit Tambolaka telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan memperoleh rating Tower (TWR–WATK) dari regulator.
Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan.
Implementasi layanan Tower diberlakukan sesuai AIRAC AIP Amendment 170 per 22 Januari 2026.
Beroperasinya layanan Tower di Bandara Lede Kalumbang, AirNav Indonesia berharap koordinasi operasional penerbangan semakin optimal dan kualitas keselamatan penerbangan nasional terus meningkat, seiring dengan penguatan konektivitas udara di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Sumba Barat Daya.(*)
Editor: Don






