Alasan Pinjam, Motor Rekan Kerja Malah Dibawa Kabur

Alasan Pinjam, Motor Rekan Kerja Malah Dibawa Kabur
Tersangka penggelapan sepeda motor dibawa polisi ke Tanjungpinang usai ditangkap di Kota Batam. (Foto ist)
Alasan Pinjam, Motor Rekan Kerja Malah Dibawa Kabur
Tersangka penggelapan sepeda motor dibawa polisi ke Tanjungpinang usai ditangkap di Kota Batam. (Foto ist)

Bentan.co.id – Edie tersangka kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berhasil digulung Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (14/1/2022) kemarin di Batu Ampar, Kota Batam.

Edie ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan modus tersangka Edie menggelapkan motor Yamaha Mio milik korban dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk bekerja di Batam.

Kemudian korban meminta motornya karena telah satu bulan dipinjam oleh tersangka Edie. Namun saat diminta korban, tersangka Edie berjanji akan mengembalikan motor tersebut.

“Setelah tiba waktunya motor korban dikembalikan sesuai janji, tersangka tak memenuhi janjinya,” katanya.

Sehingga, lanjut Awal, atas ingkar janji itu, korban merasa motornya telah dibawa kabur dan langsung membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Pores Tanjungpinang.

“Tersangka Edie ini janji akan kembalikan motornya pada Rabu (15/12/2021) lalu, tapi hingga saat ini motornya tidak juga dikembalikan dia (Tersangka Edie), korban sudah hubungi lewat WA tapi tidak dijawab dan dibalas tersangka, sehingga korban melapor ke polisi,” ucap AKP Awal, Sabtu (15/1/2022).

Dari laporan itu, lanjutnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan keberadaan pelaku Anggota Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Buser Ipda Yuda Firmansyah berhasil mengamankan tersangka Edie di Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (14/1/2022) kemarin.

“Saat ditangkap, tersangka Edie mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban beberapa bulan lalu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edie kini telah di Tahan di Sel Mapolres Tanjungpinang, selain itu tersangka Edie juga terancam di Jerat dengan Pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *