
Bentan.co.id – Empat orang warga Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang scurity di Tempat Hiburan Malam (THM) dan seorang Wanita di Bintan Plaza (BP), Sabtu (01/1/2022) dini hari kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian ini berawal saat ke empat orang pelaku masing-masing berinisial ST, JI, MF dan F ini datang ke Milenium Pub, Jalan MT. Haryono, Kilometer 3 Tanjungpinang dengan maksud memesan VIP room untuk merayakan malam pergantian tahun 2022.
Namun berdasarkan edaran dari Wali Kota Tanjungpinang, bahwa tempat usaha KTV ataupun aktivitas lainnya dimalam tahun baru dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Saat itu KTV milenium sudah mau tutup pada jam segitu, namun tiba-tiba ada 4 orang ini datang dan hendak memesan Room untuk acara tahun baru, sekitar pukul 00.20 WIB. Abis itu Scurity nya bilang sudah tutup, tetapi mereka memaksakan diri,” kata Akp Awal, Senin (03/1/2022).
Merasa tidak terima, lanjut Awal, keempat orang ini malah mukul Scurity inisial F tersebut dengan keempat orang pelaku ini.
“Sudah kita amankan sebagai tersangka ketempat, selain itu keempat orang ini datang sudah dalam keadaan mabuk dulu diluar, ditambah lagi ada warga yang bilang masih buka tu masih buka, sehingga 4 orang ini makin emosi merasa di bohong,” sebutnya.
Kemudian, Awal menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dua TKP, dimana saat pengeroyokan itu terjadi, korban yang merupakan scurity Milenium sempat kabur hingga di Bintan Plaza (BP) dan dikejar oleh para pelaku.
“Satu orang wanita yang hendak melerai malah jadi korban pemukulan oleh para pelaku, jadi ada dua korban, tapi Laporan tetap satu,” ujar Awal lagi.
Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar akibat pukul tangan.
“Keempat pelaku juga dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.