Aniaya Tetangga, Kakak Beradik di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

Aniaya Tetangga, Kakak Beradik di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara
Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan tetangganya di Kecamatan Tanjungpinang Barat. F. Dok Bentan.co.id.

Bentan.co.id – Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan tetangganya di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati, pada Senin (9/2/2026) pagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tugu Sirih, Aksi Berawal dari Motor Standing

Bacaan Lainnya

JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, serta memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

“Tuntutan pidana penjara masing-masing selama empat bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan kota,” ujar Martahan.

Martahan menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.

Menurutnya, pidana yang dituntut harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Baca juga: Satlantas Polresta Tanjungpinang Selidiki Kendaraan Penyebab Tumpahan Oli di Jalan Ahmad Yani

Selain itu, pidana juga diharapkan dapat mencegah terulangnya perbuatan serupa.

Dalam menentukan jenis pidana, JPU juga mempertimbangkan ketentuan Bab III Bagian Kedua UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan korban, masyarakat, dan masa depan terdakwa.

Martahan menambahkan, JPU sempat mempertimbangkan alternatif pidana lain seperti pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial.

Namun, dengan memperhatikan sifat perbuatan, kerugian korban, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat, pidana penjara dinilai masih relevan.

Baca juga: Empat Pelaku Curat Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Batam

Meski demikian, tuntutan juga memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan permohonan maaf dari korban, Risma Hutajulu, yang disampaikan di hadapan majelis hakim.(*)

Editor: Don

Pos terkait