Apartemen di Batam Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap

Apartemen di Batam Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap
Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam. F. Polsek Lubuk Baja.

Bentan.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, di kamar 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Imingi Korban Uang Rp8 Ribu Untuk Beli Popmie, Kakek di Bintan Cabuli Anak Tetangga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar apartemen tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kamar yang dimaksud.

Saat petugas bersama pihak keamanan apartemen membuka pintu kamar, ditemukan dua orang pria di dalam ruangan.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Baca juga: Simpan Sabu, Polsek Bengkong Ringkus Pemuda di Golden City

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Dany Langie mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial COS (26) dan RSP (21), keduanya merupakan warga Kota Batam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, COS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika, sedangkan RSP diduga membantu aktivitas tersebut, termasuk menyiapkan sabu dalam kemasan kecil,” jelasnya.

“Kami menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pekerja di Kawasan PT BAI Terkait Dugaan Perbuatan Asusila

Kompol Deny mengatakan selain barang bukti sabu, mereka juga menemukan sejumlah telepon genggam berbagai merek, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, senjata tajam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Usai penggerebak di Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(*)

Editor: Don

Pos terkait