Asintel Kejati Kepri Jadi Narasumber di Workshop Pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa

Asintel Kejati Kepri Tampil Sebagai Narasumber di Workshop Pengelolaan Dana Desa .
Asintel Kejati Kepri Tampil Sebagai Narasumber di Workshop Pengelolaan Dana Desa. F. Kejati Kepri.
Asintel Kejati Kepri Tampil Sebagai Narasumber di Workshop Pengelolaan Dana Desa .
Asintel Kejati Kepri Jadi Narasumber di Workshop Pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa. F. Kejati Kepri.

 

Bentan.co.id – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri Tengku Firdaus tampil sebagai narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional.

Workshop yang digelar di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, pada Senin (13/11/2023), mengusung tema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes.

Kegiatan yang dinisiasi oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri itupun, dihadiri oleh OPD terkait dilingkungan Provinsi Kepri, Camat, dan Kepala Desa.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, membuka kegiatan menyampaikan strategi pemerintah terkait arah pembangunan desa saat ini adalah melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan.

“Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa. Alokasi Dana Desa Rp70 triliun dari pemerintah pusat untuk membangun 275 Desa di Provinsi Kepri,” ungkapnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Tengku Firdaus, dalam paparannya menjelaskan, pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tengku juga menyampaikan titik rawan dalam penggunaan Dana Desa antara lain, seperti keterlambatan formalitas administratif; Elit capture, Nepotisme, tidak transparan, Mark Up, tidak transparan, rekayasa, tidak dilakukan dengan swakelola, partisipasi masyarakat rendah, Rekayasa laporan/fiktif, tidak transparan.

Kemudian, Tengku menyebutkan, penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat serta pengawasan Dana Desa yang masih belum optimal.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Jaksa Agung RI mengarahkan dalam penanganan perkara pengelolaan keuangan Desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium.

“Kejati Kepri telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring,” ujarnya.

Diharapkan program tersebut dapat meningkatkan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri.

Sebagai wujud dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *