Bentan.co.id – Lama mencurigai istrinya selingkuh, seorang suami akhirnya mempergoki istrinya yang sedang berduaan dengan pasangan selingkuhannya di sebuah rumah kos-kosan di Gang Ibu Pangga Jalan Pulau Pandan Kilometer 5 Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) tadi malam.
Petugas polisi bersama warga yang mendampingi penggerebekan terpaska melerai keduanya agar tidak terlibat baku hantam.
SF seorang wanita muda di gerebek suaminya sendiri tengah berduaan bersama seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AN yang diketahui sebagai Kepala Seksi di Dinas PUPR Provinsi Kepri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awak Sya’ban Harahap mengatakan, Penggerebakan ini berawal dari MA yang curi terhadap istrinya SF dan mendapatkan informasi bahwa istrinya itu tengah berduaan bersama AN disebuah rumah kos dan diduga telah melakukan perzinahan.
Setelah MA mendapatkan informasu itu langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang dan bersama petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setiba di lokasi, ternyata benar bahwa SF bersama AN sedang berada di dalam kamar kos yang diduga berbuat mesum.
“Saat digerebek, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,”jelas Akp Awal, sabut (12/3/2022).
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk di proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua nya, terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.