Bentan.co.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan penghentian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tidak lagi dapat dilakukan sepihak oleh penyidik atau penuntut umum.
Setiap penghentian perkara wajib mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025.
Dalam SEMA tersebut, MA menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis mekanisme keadilan restoratif tidak sah secara otomatis.
Penyidik dan penuntut umum diwajibkan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum perkara.
“Penyidik maupun penuntut umum wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri,” demikian bunyi ketentuan dalam SEMA tersebut seperti ditulis pada laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Danpala).
MA menempatkan pengadilan sebagai pihak yang memastikan objektivitas dan legalitas atas kesepakatan keadilan restoratif yang dibuat oleh para pihak.
Peran Ketua Pengadilan Negeri tidak bersifat administratif, melainkan melakukan pemeriksaan substantif.
Ketua PN wajib menilai kesesuaian hasil perdamaian dengan KUHAP, memastikan terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif, serta memastikan perkara tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian restoratif.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Ketentuan ini memperluas cakupan penerapan restorative justice dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai pengawas utama.
Dalam aspek kepastian hukum, MA menegaskan penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis keadilan restoratif yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan.
SEMA ini juga mengatur batas waktu pengajuan dan penerbitan penetapan. Permohonan harus diajukan paling lama tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat penghentian penyidikan atau penuntutan.
Ketua PN wajib menerbitkan penetapan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Ketentuan tersebut berlaku baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Dengan aturan ini, MA menyeragamkan penerapan mekanisme keadilan restoratif di seluruh Indonesia.
Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan pengadilan sebagai penentu sah atau tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice.(*)
Editor: Don






