bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang bekuk pelaku dan penadah pencurian handphone di Tanjungpinang. Ironisya pelaku pencurian, Abdus Salam (39) memanfaatkan anaknya MA (17) untuk menjajakan telepon seluler (Ponsel) curian.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari laporan korban Haznah Lisnawati bahwa telah terjadi pencurian dirumah di jalan Potong Lembu I nomor 25 RT. 04 RW.09 Kota Tanjungpinang, pukul 05.00 WIB, Rabu (30/12/2020) lalu.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan dari keterangan korban awalnya ponsel tersebut digunakan anaknya di dalam kamar. Kemudian sebelum tidur anaknya mengecas ponsel tersebut diatas kasurnya yang mana kasur tersebut deket dengan jendela kamar.
“Anaknya menjumpai korban dan menanyakan ponsel miliknya dan saat dicek ke dalam kamar, sudah tidak ada lagi ditempat cas,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Samsung Centre Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungpinang, pukul 13.30 WIB, Kamis (4/2/2021).
“Anggota langsung ke TKP untuk menyelidiki kasus tersebut,” ungkap Rio.
Kemudian dilakukan introgasi, diketahui keberadaan penadah AMS (16) yang menjual ponsel korban dan polisi pada hari itu juga langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan menangkap pelaku penadah barang curian tersebut.
“Dari hasil introgasi bahwa pelaku penadah barang curian membeli ponsel itu dari pelaku MA (17) melalui forum jual beli di media sosial facebook,” paparnya.
AMS ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang. Dari pengakuannya, ponsel tersebut diberikan oleh orang tuanya yang bernama Abdus Salam.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, tim Unit Jatanras kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdus Salam yang sedang berada di Jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
“Pelaku Abdus mengakui perbuatannya, dari pengakuannya curi ponsel untuk beli narkoba jenis sabu – sabu,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku pencurian dan dua orang penadah barang curian di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Zup/Brp)