Ayah Tiri di Anambas Lecehkan Anak Berulang Kali, Aksinya Ketangkap Basah Sang Istri

Ayah Tiri di Anambas Lecehkan Anak Berulang Kali, Aksinya Ketangkap Basah Sang Istri
Ilustrasi. Seorang pria berinisial BE (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. F. Pexels.

Bentan.co.id – Seorang pria berinisial BE (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Jemaja pada hari Sabtu (15/02/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan kejadian ini.

“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur. Perbuatan ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku BE yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan tindakan pelecehan seksual berulang kali terhadap korban sejak bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

Perbuatan pelaku terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, istri pelaku melihat pelaku sedang meraba area sensitif korban di kamar korban yang lampunya mati.

Istri pelaku yang terkejut langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Saat ini, pelaku BE telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Dia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“BE terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *