
Bentan.co.id – Upaya banding dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diajukan terpidana Narkoba, Teddy Minahasa ditolak Polri.
Keputusan penolakan banding Teddy Minahasa itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (5/8/2023) seperti ditulis PMJ News.
“Menolak permohonan banding,” singkatnya.
Ditolaknya banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu, Teddy Minahasa tetap dipecat dari institusi Polri.
Adapun keputusan penolakan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan bandingnya terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa memori banding atas putusan PTDH tersebut telah diserahkan kepada pihak pendamping Teddy Minahasa dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dibebaskan.
Sehingga saat ini pihak kepolisian menunda memori banding dari pihak untuk diajukan secara resmi. “Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.
“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan tuduhan kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan usai Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.(*/Ink)
Editor: Brp