Barantin dan Mentan Tindak Tegas Pemasuk Beras Tanpa Dokumen Karantina

Barantin dan Mentan Tindak Tegas Pemasuk Beras Tanpa Dokumen Karantina.
Barantin dan Mentan Tindak Tegas Pemasuk Beras Tanpa Dokumen Karantina. Foto: dok Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Barantin.

Bentan.co.id – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun (19/1) terkait penindakan tegas terhadap pemasukan komoditas pertanian berupa beras yang masuk melalui jalur perairan Kepri tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.

Dalam kunjungan tersebut, Sahat dan Amran meninjau langsung komoditas beras hasil penindakan bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil penindakan, total beras yang diamankan mencapai lebih dari 700 ton. Sebagian besar telah melalui proses lelang sesuai ketentuan hukum acara pidana karena bersifat mudah rusak, dengan hasil lelang disetorkan ke kas negara dan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Sementara itu, sejumlah barang bukti lainnya masih dalam proses hukum dan pengembangan perkara.

Selain beras, komoditas lainnya yang dilakukan penahanan diantaranya bawang merah, Cabai kering, gula dan bawang putih masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina.

Bacaan Lainnya

Sahat menegaskan bahwa penindakan terhadap pemasukan komoditas pertanian di Karimun ini menegaskan peran strategis karantina memastikan setiap komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan karantina, sehingga potensi masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengganggu keamanan pangan dapat dicegah.

“Penegakan ketentuan karantina bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap petani, pelaku usaha yang patuh, serta keberlanjutan sistem pangan nasional.

Oleh karena itu, Barantin terus memperkuat sinergi dengan Kementan, Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya untuk memastikan lalu lintas komoditas berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung stabilitas dan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan,” terang Sahat

Menteri Pertanian menyampaikan bahwa lalu lintas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan produksi pangan nasional, serta mengancam kesejahteraan jutaan petani dan pelaku usaha yang taat aturan.

“Tindak tegas usut hingga ke akarnya, ini akan mengganggu swasembada kita. Jangan sampai terjadi kembali,” ujar Amran

Kepala Barantin juga turut apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat, termasuk Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, hingga pemerintah daerah, atas sinergi dan kolaborasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran karantina di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Melalui kunjungan kerja ini, Barantin berharap dengan penguatan sistem perkarantinaan dapat mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta timbulnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan komoditas karantina yang hendak dilalulintaskan sehingga komoditas yang beredar dipasaran terjamin mutu dan keamanannya.(Yto)

Pos terkait