
Bentan.co.id – Bareskrim Polri bakal melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan sedang menyusun jadwal shut down terhadap ratusan ribu ponsel dengan IMEI ilegal itu.
“Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Kendati begitu, Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Bareskrim akan mendirikan posko pengaduan untuk para warga yang memiliki HP dengan IMEI ilegal. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan. Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal gawai yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kerugian negara itu dilakukan 6 tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/7/2023).
Dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu.(*/Brp)
Editor: Don