Bentan.co.id – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Penindakan ini berhasil mengamankan seorang wanita, serta barang bukti sabu seberat 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Petugas Bea Cukai mencurigai koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal ferry MV. Citra Legacy 3,” jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Pelaku perempuan yang diketahui bernama AD, berusia 36 tahun, asal Madura, mengaku baru saja mengunjungi Malaysia untuk berlibur.
Menurut Zaky, sikap gelisah dan keterangan yang tidak konsisten semakin memperkuat kecurigaan petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di antara tumpukan pakaian dalam koper,” katanya.
Dia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan bersama Unit K-9 menunjukkan bahwa dalam koper tersebut terdapat 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 2.050 gram.
“Petugas juga melakukan tes urine terhadap AD, yang hasilnya positif menggunakan narkoba. Uji laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa serbuk kristal tersebut mengandung narkotika jenis methamphetamine,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, AD mengaku bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia dipaksa oleh seseorang bernama AW yang dikenalnya di Surabaya, yang menjanjikan imbalan sebesar Rp20 juta.
“Koper yang berisi sabu itu rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada penerima,” jelasnya.
Selanjutnya, pada penindakan kedua, seorang pria eks narapidana berinisial AY kedapatan membawa 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram. Barang haram itu disembunyikan di lipatan celana jeans dan pakaian di dalam koper.
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, di Bandara Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial AY (29), yang hendak terbang ke Lombok, mencurigakan petugas karena tampak gelisah dan berusaha menghindari interaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 16 bungkus sabu dengan total berat 1.029,2 gram tersembunyi di lipatan celana jeans dan pakaian dalam koper.
AY, yang merupakan mantan narapidana yang baru dibebaskan pada awal 2025, mengaku menerima tugas untuk menyelundupkan sabu atas perintah seorang narapidana bernama D yang dikenalnya di dalam lapas.
“AY diberi imbalan Rp 60 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut ke Lombok,” jelasnya.
Total dari penangkapan kedua pelaku, yang terdiri dari seorang wanita dan pria, Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.079,2 gram.(*)
Editor: Don