Bawaslu Bintan Larang Gelar Konser Musik dan Rapat Umum

Bawaslu Bintan Larang Gelar Konser Musik dan Rapat Umum
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat memberikan keterangan pers.(Foto Istimewa)
Bawaslu Bintan Larang Gelar Konser Musik dan Rapat Umum
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat memberikan keterangan pers.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengimbau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memulai kampanye sejak tanggal 26 September 2020 untuk tidak mengadakan konser musik dan rapat umum saat kampanye.

Tak hanya itu, pasangan calon juga tidak boleh melakukan perlombaan dan kegiatan olahraga yang berkaitan dengan kampanye.

Apalagi kegiatan pentas seni juga dilarang di tengah masa pandemi Covid-19 pada saat ini sesuai dengan aturan PKPU yang ada.

“Jadi yang lalu-lalu sejumlah kegiatan ini bisa, sekarang tidak bisa lagi di tengah kampanye di masa pandemi Covid-19 saat ini,”kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, rabu (30/9/2020).

Lanjut Febri, namun terkait dengan kegiatan tatap muka dialog, daring dan pertemuan terbatas boleh di lakukan baik di dalam maupun diluar ruangan.

“Yang penting ada pembatasan jumlah maksimal 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Febriadinata juga menjelaskan bahwa pasangan calon juga dilarang untuk melakukan kampanye dirumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan di lingkup pemerintah daerah.

“Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan orang-orang yang dilarang di dalam kegiatan kampanye di lingkup pemerintah,” terangnya.

Febriadinata juga tidak lupa mengingatkan media masa cetak dan online serta elektronik untuk mengikuti aturan dalam pengiklanan pasangan calon.

Pasalnya, terkait iklan pasangan calon sesuai dengan aturan PKPU, terkait dengan iklan media massa, cetak, online dan elektronik itu bisa dilakukan 14 hari sebelum berakhirnya masa tenang.

Baik itu bentuknya berupa poster atau program pasangan calon itu bisa dipasang mulai tanggal 22 November hingga 14 hari kedepan di tanggal 05 Desember 2020.

Sedangkan ditengah masa kampanye yang telah di mulai dari tanggal 26 September 2020 kemarin hingga waktu yang di tentukan di tanggal 22 November 2020 itu tidak boleh ada iklan pasangan calon.

“Intinya iklan pasangan calon yang boleh diterbitkan di media massa, cetak, online dan electronik itu hanya bisa 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai tanggal 22 November hingga 05 Desember 2020.Jika memasuki masa tenang di tanggal 06 hingga 08 Desember 2020 tidak di perbolehkan dan dilarang,” ungkapnya.

Febriadinata juga menambahkan, untuk pemberitaan di masa kampanye pasangan calon yang sudah di mulai dari tanggal 26 September 2020 kemarin, media masa, cetak, online dan elektronik boleh saja memberitakan kegiatan kedua pasangan calon pada saat turun kelapangan berkampanye dalam bentuk berita di tengah masyarakat dan dialog.

Seperti contoh ada pasangan calon baik Gubernur ataupun Bupati atau wakilnya melakukan kegiatan kampanye dilapangan, terus diberitakan dalam bentuk pemberitaan itu boleh, dan tidak mungkin kegiata-kegiatan tidak ada pemberitaan.

“Yang dilarang pada saat ini dalam bentuk iklan penyampaian visi misi, program atau citra diri yang bersangkutan, itu yang dilarang dalam bentuk misalnya poster yang di tampilkan di media cetak, online,electronik dan media sosial,” tutupnya.

(*)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *