Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kurir Sabu Pakai Popok Bayi

Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kurir Sabu Pakai Popok Bayi
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, Rabu (5/3/2025). F. Humas Bea Cukai Batam.

Bentan.co.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, Rabu (5/3/2025).

Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjungpinang diamankan dengan barang bukti berupa methamphetamine (sabu) seberat 185 gram.

PG ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat turun dari kapal ferry MV Pintas Luxury 1 yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.

Pemeriksaan rutin dengan bantuan anjing pelacak unit K-9 semakin menguatkan kecurigaan, terlebih PG berusaha menghindari pelacakan.

“Saat diperiksa, PG tidak dapat memberikan alasan jelas terkait perjalanannya ke Malaysia. Tes urine menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, saat pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam popok,” ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Petugas kemudian melakukan uji sampel menggunakan narcotest reagent U, yang menunjukkan hasil positif methamphetamine. PG langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Batam.

Berdasarkan pengakuan PG, ia bekerja atas perintah seorang pria bernama SS, yang merupakan rekannya dalam bermain sepak bola.

Awalnya, PG hanya ditawari pekerjaan menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan bayaran Rp5 juta per perjalanan.

Namun, setelah tiba di Malaysia, SS meminta PG membawa narkoba tersebut dengan imbalan yang dinaikkan menjadi Rp10 juta.

SS, PG, dan seorang perempuan bernama AA (kekasih PG) berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada Sabtu (1/3) menggunakan kapal ferry rute Tanjung Uban-Telaga Punggur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.

Barang haram tersebut diterima SS dari seorang pria bernama B pada Selasa (4/3), yang kemudian diberikan kepada PG untuk dibawa ke Tanjung Pinang dan diserahkan kepada seorang bernama IIS.

PG kini telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain menggagalkan peredaran narkoba, penindakan ini juga menyelamatkan hingga 925 jiwa dari bahaya narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi jalur masuk utama peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi bangsa,” pungkas Evi Octavia.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *