Bentan.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama Satuan Lanal Tarempa dan telah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025.
Nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,57 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp3,05 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Novan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi perekonomian negara serta mendukung industri legal yang sah,” jelasnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal.
Selain merugikan pendapatan negara, pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.
“Untuk itu, Bea Cukai mengajak masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait produksi dan peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau aparat penegak hukum setempat,” imbaunya. (*)
Editor: Don