bentan.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang senilai Rp3,5 Milyar. BMN ini merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Tanjungpinang karena tidak memiliki izin dan kelengkapan kepabeanan. Pemusnahan BMN ini dilakukan di halaman Komplek Perumahan Dinas Bea dan Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (3/3/2021).
Walikota Tanjungpinang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerja sarna masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang barang impor ilegal,” kata Samsudi.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa Bea dan Cukai agar terus konsisten dan bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang dan stakeholder dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, yang terlibat dalam hal ini harus melalui beberapa sektor dan stakeholder karena tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang sehingga dapat bersama-sama bergandeng tangan mencegah produk ilegal tersebar di Kota Tanjungpinang. “Kita semua yang hadir disini tergabung dalam TPID yang salah satu fungsinya adalah pengawasan barang dan kebutuhan pokok yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk itulah saya mengajak kita semua untuk dapat mengawasi dan mengendalikan peredaran barang yang masuk di Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Kepala Kantor DJBC Tanjungpinang, M. Syahirul Alim mengatakan tugas dan fungsinya Bea Cukai yakni sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang sangat menantang, yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, (2) memfasilitasi perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban.
Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya
“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim.
BMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari: 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok, 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua) kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, benda pornografi, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227,-
Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807. Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
(*/Brp)