Belajar dari Youtube, Pasutri Ini Nekat Cetak Uang Sendiri

Belajar dari Youtube, Pasutri Ini Nekat Cetak Uang Sendiri
Pasangan suami-istri, YA dan G nekat mencetak uang palsu.(Foto istimewa)
Belajar dari Youtube, Pasutri Ini Nekat Cetak Uang Sendiri
Pasangan suami-istri, YA dan G nekat mencetak uang palsu.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Tersangka pencetak dan pengedar uang palsu mengaku belajar dari media sosial untuk mencetak uang palsu. Sejak Desember 2020, ia mengaku telah menyetak Rp 7 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Saya melihat Youtube dan mencobanya, belajar sekitar dua minggu untuk membuat uang palsu,” kata tersangka YA.

Saat beraksi, YA tak bekerja sendiri, ia dibantu oleh istrinya berinisial G. Dengan bermodalkan mesin printer dan kertas HVS berwarna merah muda, pasangan suami istri ini mencetak dan mengedarkan uang palsu.

“Mesin printernya punya saya sendiri, saya belajar otodidak,” ucapnya.

Untuk mengedarkan uang palsu, mereka bertransaksi jual beli ponsel. Belasan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu disisipkan setiap kali bertransaksi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit printer, lima buah tabung tinta, dua catridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 AYAT (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 tahun,” tegas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

(Zup/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *