Beli Motor Hasil Curian di Facebook, Seorang Pria di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Diduga Penadah Barang Hasil Curian Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor. (Poto Yto)
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Diduga Penadah Barang Hasil Curian Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor. (Poto Yto)
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Diduga Penadah Barang Hasil Curian Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor. (Poto Yto)
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Diduga Penadah Barang Hasil Curian Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor. (Poto Yto)

Bentan.co.id- Polsek Tanjungpinang Kota amankan TK (40) diduga sebagai penadah barang hasil curian, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio, rabu (16/11/2022).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha mengatakan, penangkapan pelaku TK ini berawal dari laporan korban ke Polsek Tanjungpinang Kota, bahwa motor Yamaha Mio miliknya telah hilang di area parkiran Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, pada Mei 2022 lalu.

“Saat itu korban lupa cabut kunci motornya, saat usai santai di Taman Gurindam motor korban telah hilang, sehingga korban membaut laporan ke Polsek,” kata AKP Arsha.

Setelah dari situ, sebut AKP Arsha, pelaku TK ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa adanya seorang pria sedang mengendarai sepeda motor dengan BP 5760 TE. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial TK (40).

“Pelaku mengaku beli sepeda motor itu di Facebook BJB Tanjungpinang seharga 1, 7 juta dari seorang pria, dan mereka melakukan transaksi di Jalan Ganet pada malam hari,” jelas Kapolsek.

Saat ini, sebut AKP Arsha, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pencuriannya. “Kita masih kembangkan pelakunya, kita cek akun penjualnya sudah tidak aktif lagi, tapi riwayat transaksi mereka masih ada,” ungkap dia.

Sementara itu, pelaku TK beralasan tergiur membeli sepeda motor tersebut lantaran murah, selain itu saat membeli sepeda motor itu, pelaku mengaku tidak melihat lagi surat-surat kendaraan motor yang akan dibelinya.

“Kata yang jual suratnya sudah mati, itulah bodohnya saya tidak lihat lagi suratnya, saya juga tidak tahu itu motor curian,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, soal penadah barang kejahatan. Dengan ancaman pidana penjara, selama 4 tahun.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *