Bentan.co.id- Sebanyak 96 kendaraan di Tanjungpinang terjaring razia pajak yang dilakukan oleh UPTD Samsat setempat, bersama tim gabungan, pada Rabu (15/5/2024).
Dari hasil razia ini, UPTD Samsat Tanjungpinang berhasil meraup pendapatan dari kendaraan tidak taat pajak senilai Rp.42 juta lebih.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty mengatakan, razia merupakan pengendalian pemeriksaan dan pengawas pajak daerah.
Razia tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di halaman Trend Shop Jalan DI Panjaitan dan Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang.
“Ada 69 unit kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat yang terjaring dalam razia pajak ini,” jelasnya.
Kendaraan yang terjaring razia, sebutnya, bisa langsung membayarkan melalui pelayanan antar jemput masyarakat khusus pajak kendaraan tahunan, atau melalui Samsat Keliling.
Namun untuk kendaraan yang tidak membayar pajak lima tahun, dapat mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang, yang berada di Jalan Pamedan.
“Di dua titik itu yang langsung membayar untuk motor ada 42 unit dan mobil ada 16 unit. Total penerimaan dalam razia ini senilai Rp. 42.107.800,” ungkapnya.
Nurfashany menyampaikan, UPTD Samsat akan terus berupaya agar warga Tanjungpinang dapat taat membayar pajak kendaraan.
Pihaknya juga kerap mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak, dengan mengirimkan surat SPPKB, atau melakukan pemberitahuan melalui handphone.
“Kalau tetap tidak membayar, kita hanya memberi SPPKB saja. Razia ini akan kita gelar sampai akhir tahun,” ujarnya.(Yto)