Belum Kantongi Izin, DLHK Kepri Segel Reklamasi PT Blue Steel Industrial

Belum Kantongi Izin, DLHK Kepri Segel Reklamasi PT Blue Steel Industrial
Foto udara kawasan PT Blue Steel Industrial di Kabil, Batam. F. Triata via google.

Bentan.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrial di pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (24/2/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin persetujuan lingkungan yang diwajibkan.

Proyek reklamasi ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat. Perubahan drastis terlihat pada kondisi air laut yang sebelumnya jernih kini berubah keruh dan berlumpur, mengancam mata pencaharian mereka.

“Dulu airnya jernih, sekarang sudah tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lagi. Air berlumpur, ikan-ikan juga semakin sulit didapat,” keluh Amin, nelayan setempat.

Sementara itu, DLHK Kepri menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada kawasan hutan dan laut harus mendapat izin lingkungan.

“Apapun bentuk pembangunannya, jika dilakukan di kawasan hutan atau laut harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Kepri,” tegas Kepala DLHK Kepri, Hendri.

Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah yang dilakukan perusahaan telah menyebabkan endapan lumpur, merusak habitat laut dan mengancam kelangsungan hidup biota seperti ikan dan udang—sumber utama penghidupan nelayan setempat.

DLHK Kepri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika perusahaan tetap melanjutkan proyek tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Hingga kini, PT Blue Steel Industrial belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *