Bentan.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan melanjutkan kerjasama untuk pendampingan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut melalui nota kesepahamaan (MoU) yang berlangsung di RM Rindu Selalu, Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa 24 Juni 2025.
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bintan, Dra Radhiah Razak didampingi Direktur Kepatuhan BPR Bintan, Siti Harlisah mengatakan, kerja sama dengan pihak Kejari Bintan untuk menyelesaikan persoalan kredit macet Ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan sudah tiga kali diperpanjang hingga tahun ini.
“Alhamdulillah kerja sama ini memiliki progres keberhasilan yang cukup baik. Jadi kerja sama ini sangat membantu dalam mengatasi persoalan kredit macet terutama bagi debitur-debitur yang cenderung bandel dan tidak kooperatif. Untuk persoalan ini, sudah ditangani teman-teman dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan,” kata Dra Radhiah Razak.
Radhiah juga menambahkan, dengan diperpanjangnya kerja sama penanganan masalah hukum dengan Bidang Datun Kejari Bintan tentunya ke depan diharapkan dapat menangani debitur-debitur bandel yang tentunya dalam progres untuk penyelesaian kredit macet agar lebih baik lagi.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa suatu kehormatan dan kebanggaan baginya terkait kerja sama pendampingan untuk menangani masalah hukum dengan Perumda BPR Bintan diperpanjang.
“Selama saya menjabat, kerja sama ini telah diperpanjang dua kali. Alhamdulillah, sudah ada beberapa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilaksanakan dan sudah memberikan kontribusi bagi BPR Bintan berdasarkan tugas dan fungsi kami, dalam hal pendampingan dan bantuan hukum untuk penagihan yang hampir senilai Rp1 miliar,” jelas Andy Sasongko didampingi Kasi Datun Kajari Bintan, Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H.
“Kemudian ada beberapa kegiatan litigasi dengan adanya gugatan, alhamdulillah dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga, kami Kejari Bintan sudah memberikan kontribusi yang baik bagi BPR Bintan. Dengan demikian, BPR Bintan akan merasa sudah dibantu berdasarkan MoU yang sudah dilaksanakan,” tambah Andy Sasongko.
Andy Sasongko melanjutkan, adapun permasalahan kreditur sendiri tidak ada yang signifikan dan dapat diselesaikan dengan baik. Hanya saja, Andy menyebutkan bahwa hal yang menjadi atensinya yaitu terkait litigasi di persidangan.
“Alhamdulillah semua yang sudah ditangani berjalan lancar dan sesuai harapan kita,” tutup dia.(Abh)
Editor: Don