Berikut Rincian Tarif Kenaikan Cukai Rokok

Berikut Rincian Tarif Kenaikan Cukai Rokok
Ilustrasi. (Foto ist)
Berikut Rincian Tarif Kenaikan Cukai Rokok
Ilustrasi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Kebijakan kenaikan cukai tembakau yang diketok Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai berlaku tahun ini. Alhasil, terjadi penyesuaian harga rokok mulai dari tingkat agen hingga pedagang eceran.

Berdasarkan rata-rata, kenaikan cukai mencapai 12%, atau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun sebelumnya tidak naik, hingga Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mengalami kenaikan paling tinggi.

Pemerintah menetapkan harga rokok 2022 dengan perhitungan dari besaran Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). Perhitungan ini juga seiring kenaikan cukai rokok 12 persen.

Harga rokok ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021),

“Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” imbuhnya.

Adapun harga jual eceran rokok per bungkus bervariasi dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang). Rincian harga rokok 2022, yang sudah mulai berlaku sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin

Sigaret Kretek Mesin golongan I, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp1.905 HJE per bungkus Rp38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA, tarif cukai sebesar 600 (naik 12,1 persen). HJE per batang Rp 1.140. Sementara HJE per bungkus: Rp22.800.
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB, tarif cukainya 600 (naik 14,3 persen). HJE per batang Rp1.140 dan HJE per bungkus Rp22.800.

Sigaret Kretek Tangan

Sigaret Kretek Tangan golongan IA, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen). HJE per batang Rp1.635 dan HJE per bungkus Rp32.700
Sigaret Kretek Tangan golongan IB, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp1.135 dan HJE per bungkus Rp22.700.
Sigaret Kretek Tangan golongan II, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen).HJE per batang Rp600 dan HJE per bungkus Rp12.000.
Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp505 dan HJE per bungkus Rp10.100.
Tembakau Iris

Tarif cukai: Rp10 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun

Tarif cukai: Rp30 (tidak naik), HJE per batang: Rp290 (tidak naik)

Sigaret Kelembak Kemenyan

Tarif cukai: Rp25 (tidak naik), HJE per batang: Rp200 (tidak naik)

Cerutu

Tarif cukai: Rp275 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik), HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik), HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik).

(*/Ink)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *