Berkas 9 Tersangka Dugaan Korupsi di Asabri diserahkan ke Penuntutan

Berkas 9 Tersangka Dugaan Korupsi di Asabri diserahkan ke Penuntutan
Gedung PT. Asabri.(Foto istimewa)
Berkas 9 Tersangka Dugaan Korupsi di Asabri diserahkan ke Penuntutan
Gedung PT. Asabri.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung menyerahkan berkas sembilan tersangka kasua dugaan korupsi di PT. Asabri ke Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk tahap pertama, Jumat (30/4/2021), kemarin.

Berkas ke sembilan orang tersangka yang diserahkan untuk tahap pertama diantaranya, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.

Dan BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Serta IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional. Kemudian, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka di sangkaan dengan pasal Primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta Subsidair yakni, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, setelah diserahkannya berkas ke sembilan tersangka ini, selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

“Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi,”kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

Penyerahan Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI atas nama sembilan Tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *