Berkas P21, Satlantas Limpahkan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang ke Jaksa

Berkas P21, Satlantas Limpahkan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang ke Jaksa.
Berkas P21, Satlantas Limpahkan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang ke Jaksa. F. Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Berkas P21, Satlantas Limpahkan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang ke Jaksa.
Berkas P21, Satlantas Limpahkan Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Jalan Pos Tanjungpinang ke Jaksa. F. Satlantas Polresta Tanjungpinang.

 

Bentan.co.id- Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang melimpahkan berkas dan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (6/5/2024).

Tersangka inisial MF (15) yang merupakan seorang remaja saat mengendarai sepeda motornya melakukan aksi standing motor (angkat ban motor), di Jalan Pos Tanjungpinang, pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Tersangka MF yang ketika itu hilang kendali hingga akhirnya jatuh dan mebrak seorang pejalan kaki inisial F (67). Akibatnya korban yang merupakan wanita paruh baya itu meninggal dunia. Bahkan, kecelakaan itupun sempat viral dimedia sosial (medsos).

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arief Perdana mengatakan, berkas perkara MF telah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Berkas dinyatakan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya benar sudah P21, kita lakukan tahap 2 ke Kejari Tanjungpinang,” ucap Kompol Reza, Senin (7/5/2024).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap 2 dari penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Sudah tahap2 kemarin. Kita terimanya Senin kemarin,” kata dia.

Dedek menyampaikan, setelah menerima tahap 2 dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, pihak Kejari Tanjungpinang dalam waktu dekat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk dilakukan persidangan.

“Belum, dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” sebut Dedek.

“Jeratan Pasalnya 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan terancam pidana 12 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)

Editor :Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *