Berkas Perkara Korupsi Kantor Pos Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Berkas Perkara Korupsi Kantor Pos Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang
Berkas Perkara Korupsi Kantor Pos Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto istimewa)
Berkas Perkara Korupsi Kantor Pos Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang
Berkas Perkara Korupsi Kantor Pos Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melimpahkan berkas perkara Hendrik Kurniawan, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Hendrik merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengiriman wesel pos fiktif 2019 sampai 2020 yang merugikan negara senilai Rp 687 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Gustian Juanda Putra menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi korupsi pengiriman wesel pos fiktif 2019 sampai 2020 yang merugikan negara senilai Rp 687 juta dengan tersangka atas nama Hendrik Kurniawan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai.

“Iya, baru saja kita limpahkan ke PN,” kata Gustian.

Bacaan Lainnya

Gustian menjelaskan, modus terdakwa dalam korupsi, adalah terdakwa mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat kemudian uang dikirim tersebut tidak disetor kerekening Pos melainkan dikirimkan kembali kerekening sendiri.

“Sehingga timbulah kerugian negara sebesar Rp 687 juta dan baru dikembalikan senilai Rp 12 juta oleh terdakwa,” ungkap Gustian.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan dalam perkara ini nantinya akan ditunjuk terlebih dahulu.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan telah menerima berkas perkara korupsi tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan registrasi berkas tersebut.

“Siapa hakim dan kapan akan di sidangkan nanti disampaikan saat ini masih di registrasi,” singkatnya.

(Zup/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *