bentan.co.id – Pelaku pembakaran rumah kontrakan di Gang Kenanga Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021). Pelaku sengaja membakar kontrakan yang ditempatinya lantaran bertengkar dengan istrinya.
Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi mengatakan pelaku inisial K nekat membakar rumah kontrakan milik Nuriati pada Kamis (12/8/2021) lalu. Pelaku mengaku membakar rumah karena kesal dengan istrinya.
“Pelaku bakar rumah pakai bensin, setelah itu pelaku kabur,” jelas Adi.
lanjut Adi, pelaku menyerahkan diri setelah dibujuk oleh warga dan pendekatan yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas. “Pelaku menyesali perbuatan tersebut,” terangnya.
Polisi telah menetapkan K sebagai tersangka karena melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran.