Bentan.co.id – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026.
Penyidik menduga kejadian tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar pengamanan instalasi vital dan gangguan pada sistem proteksi kelistrikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli forensik.
Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak kontraktor berinisial AIP.
Menurut penyidik, masing-masing diduga memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan operasional instalasi kelistrikan yang mengalami gangguan.
Blackout Bermula dari Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa blackout terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas operator yang sedang berjaga dan personel satuan pengamanan mendengar suara ledakan dari Trafo 1.
Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada dugaan hubungan arus pendek atau *short circuit* di instalasi tersebut.
Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan meluas ke jaringan kelistrikan.
Dampaknya, pasokan listrik di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang mengalami pemadaman massal.
Gangguan tersebut turut memengaruhi aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga kawasan industri yang membutuhkan pasokan listrik untuk beroperasi.
Untuk menelusuri penyebab kejadian, penyidik bersama tim Polda Kepulauan Riau dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pada 14 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1.
Temuan ini menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi peralatan saat gangguan terjadi.
Temuan Kera dan Dugaan Kelalaian Pengamanan
Penyidik juga menemukan seekor kera di sekitar lokasi kejadian dalam kondisi hidup, tetapi mengalami luka bakar parah.
Keberadaan satwa liar tersebut turut menjadi perhatian dalam penyelidikan, terutama terkait sistem pengamanan di sekitar instalasi listrik bertegangan tinggi.
Menurut Irhamni, gardu induk merupakan objek vital yang seharusnya dilengkapi perlindungan berlapis untuk mencegah gangguan dari luar.
Penyidik menduga pagar pengaman yang semestinya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar maupun pihak luar tidak dipasang sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” kata Irhamni, Selasa (20/10/26).
Selain pengamanan fisik, penyidik juga mendalami dugaan tidak berfungsinya sistem proteksi Trafo 1 sebagaimana mestinya.
Sistem ini berperan mendeteksi gangguan dan mengisolasi bagian yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas ke jaringan lain.
Jika sistem proteksi tidak bekerja sesuai fungsinya, gangguan pada satu titik berpotensi memengaruhi bagian jaringan yang lebih luas.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menjelaskan bagaimana pemadaman dapat berdampak pada tiga wilayah di Kepri.
Penyidik turut mendalami tanggung jawab pihak kontraktor yang diduga tidak memastikan sistem pengamanan fisik gardu induk berjalan sesuai standar.
Meski sejumlah temuan telah disampaikan, penentuan tanggung jawab pidana setiap tersangka tetap bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum.
Kerugian Blackout Ditaksir Rp57,3 Miliar
Bareskrim Polri memperkirakan kerugian akibat blackout mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Menurut informasi yang disampaikan, penghitungan tersebut didasarkan pada kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal.
Nilai itu belum mencakup potensi dampak ekonomi tidak langsung, seperti terganggunya aktivitas industri, kegiatan usaha, dan pelayanan masyarakat selama pemadaman berlangsung.
Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini, selain penyebab teknis dan dugaan pelanggaran dalam pengamanan instalasi kelistrikan.
Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis.(*)
Editor: Don






