Bentan.co.id – BP Batam menemukan ratusan pelanggaran dalam pengelolaan reklame di Kota Batam. Berdasarkan data per Januari 2025, teridentifikasi 60 perusahaan dengan izin kadaluarsa, 25 perusahaan tanpa izin, 69 perusahaan dengan neon box ilegal, serta 120 perusahaan yang melanggar Masterplan dan tidak memiliki izin resmi.
Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan bahwa penertiban menjadi langkah tegas untuk menghindari potensi kerugian negara dan memperbaiki estetika kota.
“Jika tidak ditertibkan, ini bisa merugikan negara dan mengganggu wajah kota. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan penertiban serta pendampingan hukum dari Kejaksaan,” ujarnya dalam acara sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini.
Acara yang berlangsung di Balairungsari, Lt. 3, Gedung Bida Utama, ini membahas implementasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan estetis.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan mitra usaha dan asosiasi periklanan ini, Ponco menekankan bahwa identifikasi dan sosialisasi telah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan.
“Masih banyak reklame yang tidak sesuai regulasi. Penertiban ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga iklim investasi dan memperindah estetika kota,” tegasnya.
Kejari Batam: Regulasi untuk Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam mendukung investasi di Batam.
“Regulasi dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk menciptakan kepastian hukum agar usaha berjalan lancar. Kami siap melakukan pendampingan hukum untuk mencari solusi terbaik bagi pelaku usaha reklame,” ujarnya.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa Kejari Batam tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami bisa mengajukan pembubaran PT bagi pelanggar tertentu. Namun sebelum itu, kami mengutamakan pendekatan preventif dan solusi terbaik agar investasi tetap terjaga,” tegasnya.(*)
Editor: Don