BP3MI Kepri Bongkar Modus Baru TPPO, Rekrut Korban via Media Sosial

BP3MI Kepri Bongkar Modus Baru TPPO, Rekrut Korban via Media Sosial
Ilustrasi. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta seorang terduga pelaku penyaluran pekerja migran ilegal ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. F. Pexels.

Bentan.co.id – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta seorang terduga pelaku penyaluran pekerja migran ilegal ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

Korban berinisial TS (34), warga asal Jawa Timur, dijanjikan pekerjaan di Singapura oleh seorang wanita berinisial EFR (48) yang dikenalnya melalui media sosial.

TS diminta datang ke Tanjungpinang sebagai titik transit sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.

Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas BP3MI yang berhasil mengamankan TS di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura sebelum keberangkatan.

Selain korban, pendamping berinisial IT dan terduga penyalur EFR juga turut diamankan di lokasi.

“Korban dititipkan oleh seseorang, dan saat ini kami tengah mendalami peran pihak yang menitipkan maupun yang menerima titipan. Korban kami cegah di pelabuhan, begitu juga dengan pelaku yang hendak berangkat ke Singapura,” ungkap Kombes Pol Imam Riyadi.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa EFR telah dua kali memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *