Bentan.id – Petugas gabungan BPOM, polisi dan Satpol PP menggerebek sebuah ruko penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, baru-baru ini.
Kepala BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto membenarkan penggerebekan tersebut pada Selasa (23/6/2020) kemarin. Dari penggerebakan itu, petugas menemukan 142 item kosmetik sebanyak 1.259 pcs.”
Ribuan kosmetik itu tidak memiliki izin edar,” katanya.
Mardiantomengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas maraknya peredaran kosmetik ilegal. Selanjutnya bersama polisi, Satpol PP, Disperdagin Tanjungpinang menggerebek gudang tersebut.
“Petugas masih mengembangkan kasus ini,” ujar Mardianto.(Jpl)