bentan.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang bersama instansi terkait melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.
Pengawasan yang dilakukan di swalayan, toko dan pasar tradisional serta distributor pangan di Tanjungpinang ini, bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Kepala BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan, mengatakan pengawasan dilakukan agar pelaku usaha pangan di Tanjungpinang, tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen, harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman. “Masyarakat harus ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) saat akan membeli produk pangan olahan dalam kemasan,” katanya, Senin (10/5/2021).
Saat pengawasan berlangsung, pihaknya belum menemukan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak. Jika ditemukan pangan olahan rusak, kata Rai, maka akan dimusnahkan.
Sedangkan penjualnya akan diberikan teguran. “Pengawasan dilakukan dalam enam tahap yang dimulai dari tanggal 5 April hingga 21 Mei 2021,” jelas Rai.
BPOM Tanjungpinang, lanjut Rai, juga melakukan pengawasan pada makanan berbuka puasa yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya.
Pihaknya melakukan sampling di beberapa titik atau lokasi penjualan di Tanjungpinang, untuk dilakukan pengujian. “Pada sampel tidak ditemukan bahan berbahaya,” terangnya.
BPOM Tanjungpinang terus mengawal keamanan pangan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk TMK saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami juga melakukan pendampingan pelaku usaha agar menghasilkan produk makanan yang aman dan bermanfaat serta berdaya saing,” tegas Rai.