
Bentan.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang mengumumkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2023 pada tanggal 31 Juli 2023.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran PBB-P2 guna menghindari denda 2 persen setiap bulannya.
“Kami ingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 nya, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31 Juli mendatang,” ucap Said Alvie baru-baru ini.
Alvie mengatakan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 ini, telah diserahkan melalui RT di setiap kelurahan.
“Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB P2 nya agar segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang,” imbaunya.
Dia melanjutkan pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, di Mobil Keliling dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif, bisa dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik. Di samping memudahkan masyarakat dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun,” terang dia.
Alvie menyebut, pencapaian realisaai PBB-P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 miliar dari target Rp31 miliar lebih.
Meski, jumlah tersebut belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2023. Namun, kami tetap optimis dan akan terus berupaya agar terealisasi penerimaannya di bulan-bulan selanjutnya.
“Meski begitu, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong – bondong melakukan pembayaran pajak nya,” ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengingatkan BPPRD untuk selalu melayani masyarakat secara prima dan memberikan rasa nyaman.
Rahma berharap masyarakat segera melakukan pembayaran PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dibayar ini untuk kelangsungan pembangunan di kota.
“Kami bersama BPPRD terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kota ini dari segi penerimaan daerah, mohon dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah,” ucapnya.(*)
Editor: Brp