
Bentan.id – DPRD Tanjungpinang mendesak manajemen Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang untuk menyetorkan dividen perusahaan senilai Rp1 miliar ke kas daerah, Jumat (3/7/2020).
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, permintaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Ade menegaskan, BPR Bestari telah melakukan pemotongan langsung dividen milik Pemko Tanjungpinang, seharusnya dana sebesar Rp1 miliar disetorkan dulu menjadi kas daerah.
“Penyertaan modal tentunya ada mekanisme tersendiri diatur oleh permendagri termasuk perda, dalam perda juga harus ada persetujuan dari DPRD tidak boleh langsung masuk,” tegasnya.
Menurutnya, dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kota untuk masyarakat. “Kami meminta kepada BPR Bestari untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah kembali. Meskipun kelihatan tadi direkturnya keberatan,” katanya.(Jpl)