Bentan.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025) sore.
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Ia diminta memberikan pendapat hukum atas pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.
“Kehadiran saksi ahli ini untuk menjelaskan secara hukum terkait pasal-pasal yang dikenakan kepada klien kami,” ujar penasihat hukum Satria Nanda kepada awak media.
Kompol Satria Nanda didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 64 KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP, dan/atau Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Mudzakkir menyoroti absennya barang bukti narkotika golongan I dalam berkas perkara. Ia menilai hal tersebut sebagai kelemahan serius dalam pembuktian kasus ini.
“Saya mempertanyakan, apakah ada barang bukti narkotika golongan I? Karena dalam berkas perkara tidak ada yang menunjukkan wujud fisik narkotika tersebut,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara narkotika, barang bukti harus jelas dan dapat diverifikasi melalui hasil laboratorium.
“Tidak cukup hanya surat atau keterangan tertulis. Harus ada barang bukti fisik, ditimbang, diuji laboratorium, dan dinyatakan sah sebagai narkotika golongan I. Jika itu tidak ada, maka pembuktian terhadap pasal-pasal yang dikenakan menjadi lemah,” jelasnya.
Dr. Mudzakkir juga mengaitkan pengalamannya membantu anggota TNI dalam kasus serupa, yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak adanya barang bukti fisik, hanya berdasarkan keterangan saksi.
“Sama seperti kasus itu, jika tidak ada barang bukti dan hanya mengandalkan keterangan, maka perkara ini tidak bisa dikatakan memenuhi unsur pidana narkotika,” imbuhnya.
Ia menyinggung dugaan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disebut-sebut dalam perkara ini, namun hingga kini tidak pernah dihadirkan atau ditunjukkan secara fisik dalam sidang.
“Kalau memang ada 1 kg sabu, harus ditunjukkan, ditimbang, dan diuji. Di undang-undang jelas, untuk narkotika di atas 5 gram harus ada bukti fisiknya. Tapi di sini tidak ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Mudzakkir juga mempertanyakan keberadaan barang bukti lain yang disebut-sebut berjumlah 10 kg dan kini tinggal 2 kg.
“Kalau benar ada sisa 2 kg, di mana keberadaannya sekarang? Kalau dijual, buktikan kepada siapa, bagaimana transaksinya, dan ke mana aliran uangnya,” katanya.
Dalam pandangannya, tanpa adanya bukti fisik narkotika, maka unsur pasal-pasal yang dikenakan terhadap Satria Nanda tidak terbukti.
Di akhir keterangannya, Mudzakkir juga menanggapi pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa lain dalam persidangan. Ia menyebut hal itu sah secara hukum dan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Jika pencabutan BAP dilakukan dan tidak ada lagi keterangan yang mendukung dakwaan, maka kasus ini bisa dinyatakan nihil atau tidak terbukti,” pungkasnya.(*/Rsa)
Editor: Don