Bentan.co.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Edy SEW berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya atas dua pelaku jambret yang tewas pada April 2025.
Dalam hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada proses penyidikan yang menimbulkan perhatian publik serta berpengaruh terhadap citra Polri.
Baca juga: Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bangkit Pekan Depan Usai Tekanan MSCI
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, para peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah institusional untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: AirNav Tingkatkan Layanan Navigasi di Bandara Lede Kalumbang Jadi Control Tower
Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi serah terima jabatan dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.(*)
Editor: Brm






