
Bentan.co.id – Terdakwa perkara pembunuhan, Bernard Nabu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/12/2021).
Dalam amar tuntutannya pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung dari Kejaksaan Negeri Bintan menilai terdakwa Bernard terbukti bersalah membacok kekasih nya dengan membabi-buta hingga meninggal dunia.
“Terdakwa Bernard di tuntut dengan hukuman 15 tahun penjara,”sebut Jaksa dalam amar tuntutannya, selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP,” Senin (20/12/2021).
Atas tuntunan Jaksa tersebut, kuasa Hukum terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Sehingga atas pembelaannya terdakwa, ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho menunda sidang satu pekan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Bernard sebelumnya diringkus aparat kepolisian setelah melakukan tindakan kriminal dengan membacok Arni Sanan yang tidak lain adalah kekasih nya sendiri secara membabi-buta sehingga korban tewas. Aksi keji itu dilakukan Bernad dilatar belakangi rasa cemburu dan sakit hati lantaran Arni tidak menjawab telpon terdakwa saat di hubungi.