Bentan.co.id, Tanjungpinang – Setelah sempat buron selama hampir 9 bulan, Herman Yosep Ola Atawalo, terpidana perkara pengerusakan, akhirnya diringkus oleh Tim Tabur Kejari Tanjungpinang.
Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Herman disebut bersikap kooperatif saat diamankan, dan langsung digiring ke Lapas Kelas III Lembata untuk menjalani hukuman.
“Terpidana Herman dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama, sesuai Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1,” ungkap Plh Kejari Tanjungpinang, Yanuar.
Yanuar juga menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kejaksaan Agung RI untuk terus memonitor dan mengejar para buronan hukum yang masih berkeliaran.
Tak hanya Herman, sebelumnya terpidana perkara pengerusakan lain bernama Aloysius Dhango juga telah berhasil diamankan oleh tim yang sama dan dibawa ke lokasi tahanan yang sama.(*/Yto)
Editor: Don