Buronan Kelas Kakap Adelin Lis akan Dideportasi ke Indonesia

Buronan Kelas Kakap Adelin Lis akan Dideportasi ke Indonesia
Buronan Kelas Kakap Adelin Lis akan Dideportasi ke Indonesia.(Foto dok istimewa)
Buronan Kelas Kakap Adelin Lis akan Dideportasi ke Indonesia
Buronan Kelas Kakap Adelin Lis akan Dideportasi ke Indonesia.(Foto dok istimewa)

bentan.co.id – Buronan korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis akan di deportasi Pemerintah Singapura ke Indonesia. Deportasi dilakukan karena otoritas Singapura menganggap Adelin Lis telah melanggar hukum keimigrasian setempat.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, Rektor Universitas Jenderal A Yani mengatakan, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Dalam konteks ini dikembalikan nya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia. Tetapi dimana Pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

“Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak,”kata Hikmahanto, dalam press rilisnya, jumat (18/6/2021).

Hikmahanto menyampaikan bahwa benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain.

Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial, hal ini dinilainya penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Pada saatnya nanti, sebut Hikmahanto, berbeda dengan proses eksttadisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia.

Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan. Setelah memasuki wilayah Udara Indonesia barulah aparat Kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta.

“Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta, n anti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang,” tutup dia.

Reporter: bentan.co.id
Editor: bentan.co.id

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *