Buruh Kasar Berkedok Investor, 26 WNA di Batam Langgar Izin Tinggal

Buruh Kasar Berkedok Investor, 26 WNA di Batam Langgar Izin Tinggal
Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) dari 12 perusahaan asing di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Imigrasi Batam pada Kamis (13/3/2025). F. dok gartta.

Bentan.co.id – Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) dari 12 perusahaan asing di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Imigrasi Batam pada Kamis (13/3/2025).

Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu asing di wilayah tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup di beberapa titik yang telah ditentukan.

Tim pengawasan melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diperiksa, terdapat berbagai pelanggaran, yakni 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar, 6 perusahaan terindikasi fiktif, 2 perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Selain itu, delapan WNA diamankan langsung di kawasan industri karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Dari 26 WNA yang diperiksa, 13 orang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian.

Sementara itu, 9 WNA yang sudah berada di luar negeri akan dikenakan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, mencakup operasi di Bali tahap I, Bali tahap II, dan Batam,” ujar Yuldi Yusman dalam konferensi pers.

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa beberapa kasus pelanggaran yang ditemukan melibatkan individu dengan berbagai modus, di antaranya:

WNA Austria berinisial DB – Direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang izin tinggal tanpa aktivitas investasi nyata.

Tiga WNA Tiongkok berinisial JM, CC, dan CK – Diamankan saat bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang seharusnya memiliki ITAS investor, justru bekerja sebagai buruh kasar.

CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga bekerja tanpa izin yang sah.
Empat WNA Tiongkok lainnya berinisial ZH, MN, LH, dan LZ – Bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Tiga WNA Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM – Masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Satu WNA India berinisial MT – Diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas dan diamankan di kawasan Sagulung, Batam.

Para pelanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain di Batam, operasi pengawasan terhadap WNA juga dilakukan di Bali:

Bali Tahap I: 126 WNA dari 74 perusahaan diperiksa.
Bali Tahap II: 186 WNA dari 86 perusahaan diperiksa.
Batam: 26 WNA dari 12 perusahaan diperiksa.

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal di Indonesia.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *