Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu
Ilustrasi.(Foto Istimewa)
Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Seorang pria berinisial AS warga Tanjungpinang di ringkus Aparat dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

As diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Kawasan Jalan MT. Haryono, Komplek Bintan Plaza KM 5, Tanjungpinang, Senin (14/9). Dari penangkapan AS polisi mendapati barang bukti berupa sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Akp Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku AS berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AS sedang berada di atas motor di Kawasan Komplek Bintan Plaza, selanjutnya petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan dan di saksikan oleh masyarakat, petugas menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpannya didalam saku jaket yang digunakan,”ungkapnya.

Tambah Ronny, dari pengakuan pelaku, 1 paket diduga narkotika jenis sabu itu di perolehnya dari temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine pelaku AS dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Atas perbuatan pelaku, AS diduga melanggar Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas,” tutup Ronny.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *