Cabuli Dua Bocah, Buyung Ditangkap Polisi

Cabuli Dua Bocah, Buyung Ditangkap Polisi
JU alias Buyung. (Foto istimewa)
Cabuli Dua Bocah, Buyung Ditangkap Polisi
JU alias Buyung. (Foto istimewa)

bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap dua anak dibawah umur. Terduga pelaku berinisial JU alias Buyung (40) ditangkap di Jalan Yusuf Kahar, Kota Tanjungpinang, Rabu (22/9/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat kedua korban pulang mengaji, setibanya dirumah salah satu orang tua korban, sebut saja Melati melihat raut wajah anaknya sangat ketakutan.

“Saat itu ibu korban bertanya dan dijawab ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memberikan uang sebesar Rp10.000. Kejadiannya, saat kedua korban pulang mengaji. Setelah memberi uang, pelaku kemudian memeluk dan mencium para korbannya,” ungkap AKP Rio, Kamis (23/9/2021).

Setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang. Selanjutnya anggota UPPA Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Kita tangkap kemudian Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Rio, modus pelaku dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban. Pelaku melakukan pencabulan tersebut disalah satu kamar mandi rumah ibadah, kata Rio, korban sempak menolak namun pelaku membujuk korban dengan memberikan uang tersebut.

“Setelah itu pelaku kemudian mencium dan memeluk korbannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *