Cabuli Gadis Kembar Hingga Hamil 6 Bulan, Dua Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Cabuli Gadis Kembar Hingga Hamil 6 Bulan, Dua Pria di Anambas Ditangkap Polisi.
Cabuli Gadis Kembar Hingga Hamil 6 Bulan, Dua Pria di Anambas Ditangkap Polisi. F. Polres Anambas.

Bentan.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap dua orang pelaku pencabulan gadis kembar di Jemaja, Kabupaten Anambas. Kedua pelaku masing-masing berinisial SN (23) dan AK (33).

Ironisnya, korban yang merupakan anak kembar dan masih berstatus sebagai pelajar tersebut telah hamil 6 bulan.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, awalnya kasus ini terungkap dari kepala sekolah tempat korban menuntu ilmu mencurigai dengan perubahan pada tubuh korban. Saat ditanya kepala sekolah, korban mengaku telah dihamili oleh pelaku SN.

“Setelah mendengar pengakuan korban, kepala sekolah memberi tahukan kepada orangtua orban lalu melaporkan SN ke Polsek Jemaja,” ucap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, aksi bejat pelaku SN dilakukan pada bulan Maret hingga April 2024. “Modus pelaku SN dengan membujuk rayu kedua korban dan mencabulinya di amar pelaku, padahal pelaku menumpang dirumah orang tua korban,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, saksi dan pelaku SN. Terungkap bahwa terdapat satu pelaku lainya inisial AK yang terlebih dulu telah mencabuli salah atu dari korban.

“Memang benar bahwa pelaku AK sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada Melati (Adik) dari saudari Bunga (Kakak) sebelum mengenal pelaku SN,” ungkap Kasat.

Pelaku AK merupakan pria beristiri dan telah memiliki anak ini tinggal tidak jauh dari rumah korban. Saat ditangkap dan introgasi, pelaku AK mengakui perbuatannya.

“Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali bulan Oktober-November 2023 di sebuah rumah,” sebutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *