Cabuli Pelajar, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Cabuli Pelajar, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
AH, tersangka kasus dugaan pencabulan pelajar. (Foto ist)
Cabuli Pelajar, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
AH, tersangka kasus dugaan pencabulan pelajar. (Foto ist)

Bentan.co.id – Seorang mahasiswa inisial AH ditangkap polisi lantaran dituduh mencabuli seorang pelajar di Tanjungpinang. Pelaku ditangkap di Jalan Pemuda pada Kamis (6/1/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pencabulan ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Dimana saat itu korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Dari kecurigaan itu, orang tua korban mengecek ponsel anaknya itu dan didapati bahwasanya anak perempuan nya itu pergi bersama pelaku AH sekitar Bulan November 2021 lalu.

“Orang tuanya melaporkan ke Polisi, setelah anaknya mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku, kemudian setelah kamu dapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada kamis kemarin,” ucap Awal.

Korban dan Pelaku AH ini, jelas Awal, saling kenal melalui Media (Sosial Medsos) pada bulan Juni 2021. Setelah kenal mereka saling berkomunikasi dan pada Bulan Oktober pelaku mengajak korban bertemu di Kawal Bintan, dan korban dibawa pelaku untuk duduk santai di Gedung Gonggong, Tanjungpinang.

Setelah tidak lama duduk di Gedung Gonggong, tambah Akp Awal, korban diajak ke Kosan Jalan Bintan oleh pelaku AH dengan maksud untuk menginap di Kosan Jalan Bintan, dan di dalam Kosan itu kemudian pelaku AH memeluk korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

“Pelaku ini mengajak korban duduk di Gedung Gonggong duduk santai, sembari jalan-jalan pada malam minggu, kemudian menginap di kosan dan keesokannya korban baru di pulangkan oleh pelaku AH ini,” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku, terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka. dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *