
bentan.co.id – Satlantas Polres Tanjungpinang menyambangi sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Tanjungpinang untuk memberikan imbauan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong (racing). Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif mengantisipasi balap liar yang kerap terjadi, Rabu (30/12/2020).
“Kita tidak akan mentoleransi pengendara yang menggunakan knalpot racing, dan jika ditemukan serta meresahkan masyarakat maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan Undang-undang, kalau untuk bengkel dan penjual yang menindak lanjuti dari pihak Perindag,” tegas Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, Rabu (30/12/2020).
Sebab menurut Kennedy, suara dari knalpot racing ini sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan masyarakat. “Knalpot racing juga dapat memicu keributan karena suaranya sangat menggangu kenyamanan,” lanjutnya.
Selain melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel, Satlantas Polres Tanjungpinang juga memberi himbauan kepada pengelola SPBU agar tidak mengisikan BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing.
(Jpl/Brp)