Cegah Korupsi Dana Desa, Kajati Kepri Dorong Penguatan Tata Kelola Desa

Cegah Korupsi Dana Desa, Kajati Kepri Dorong Penguatan Tata Kelola Desa
Kajati Kepri, Teguh Subroto. F. Penkum Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Pemerintah Kabupaten Karimun di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/03/2025).

Teguh menekankan bahwa dana desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat optimal bagi desa.

Program Jaga Desa menjadi instrumen utama Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan desa guna mencegah penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.

Pada tahun anggaran 2025, dana desa di Kabupaten Karimun mencapai Rp36,6 miliar yang terbagi dalam 42 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp872 juta.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, sejak program Dana Desa dimulai pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaan telah terungkap.

Pada 2021 saja, lebih dari 2.000 kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya telah teridentifikasi.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri juga mengungkap beberapa kasus penyelewengan Dana Desa yang telah ditangani Kejaksaan, termasuk di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih dari praktik korupsi,” ujar Teguh.

Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Kajati Kepri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam memastikan pengelolaan keuangan desa yang baik dan sesuai ketentuan.

“Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan selalu siap mendukung penuh program ini untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan desa, dalam kegiatan ini juga dilakukan sejumlah agenda penting, antara lain:

Penandatanganan MoU Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa);

Peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera), hasil sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun;

Penyerahan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) dari beberapa desa kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karimun.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *