Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sesama jenis bernama HA berusia 57 tahun.
Pelaku tersebut berinisial DN ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu ruko, Jalan Yos Sodarso, Batu Hitam, Tanjungpinang, pada Minggu (5/11/2023) malam kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyanki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, DN nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal diminta uang tarif Rp 50 oleh korban. Namun, saat itu korban hanya memiliki uang Rp 10 ribu.
“Permasalahan tarif korban mintanya Rp 50 ribu, pelaku kasinya Rp 10 ribu, akhirnya mereka cek cok di lokasi hingga akhirnya pelaku kesal langsung mukul korban hingga jatuh kepala korban di hantam ke kursi yang terbuat dari semen dan kepalanya juga di pukul pakai batu, lalu dinjak-injak pelaku beberapa tubuh korban,” kata AKP Darma, Senin (6/11/2023).
AKP Darma menyampaikan, kronologis kejadian saat itu pelaku DN sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Kemudian, sebut dia, korban mendatangi pelaku dan memegang kemaluan selanjutnya mengajaknya bermain.
“Namun, pelaku DN kesal sehingga mereka terlibat cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. dengan tindakan Korban, yang diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Korban,” ungkapnya.
Diketahui, HA ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana, pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jalan Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Saat ditemukan, bagian wajah korban berlumuran darah yang telah mengering dan terdapat sejumlah luka pada bagia kepala korban.
“Hasil autopsi penyebab kematian korban trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul, dan mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Dan juga terdapat trauma pada leher dan dada,” jelas AKP Darma.
“Atas perbuatannya pelaku DN dijerat Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)